Proses Penagkaran penyu yang telah hampir 2 tahun dilaksanakan oleh DKP Kab. Agam
Hewan langka ini, karena ulah segelintir manusia kini sudah diambang kepunahan, tapi syukurlah dengan keluarnya UU nomor 5 tahun 1990 rentang konservasi Sumberdaya Hayati dan ekosistemnya jo PP nomor 7 th 1999 ttg Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menjelaskan "Bahwa penyu termasuk bagian-bagiannya termasuk telur merupakan satwa yang dilindungi oleh negara". Sudah banyak kita temui tempat-tempat penagkaran penyu termasuk di Kabupaten Agam.
Inilah proses dari INDUK MENJADI INDUK
Dari publikasi jurnal Functional Ecology, terungkap, penyu tempayan betina baru bisa regenerasi dengan bertelur setelah umur 45 tahun dengan masa bertelur antara 2 s/d 8 tahun sekali
Ratusan telur dihasilkan
penetasan telur penyu di dalam pasir dengan kedalam kira2 30 cm Lebih kurang 60 hari telur penyu akan menetas
Lebih kurang 60 hari telur penyu akan menetas dalam penagkaran ini
Menetaslah telur penyu yang di tanam di dalam pasir tadi
dipelihara lebih kurang 1 bulan
Tukik (istilah untuk anak penyu) siap di lepas ke laut lepas
Mudah-mudahan penyu2 yang dilepas ke laut ini bisa bertahan dari ganasnya predator yang ada sehingga dia bisa menjadi penyu dewasa dan bisa berkembang biak lagi.... SEMOGA
Kebiasaan penyu ini.... di pantai mana dia dilepas maka dia akan kembali ke pantai tersebut untuk bertelur 45 s/d 50 tahun yang akan datang
Hanya generasi kita beberapa puluh tahun yang akan datang yang bisa melihat dari hasil penagkaran penyu kita ini....