Sabtu, 12 Maret 2016


POKMAWAS (KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS) 


 POKMASWAS ALAHAN PAUH DIKUNJUNGI OLEH DKP PROVINSI SUMATERA BARAT










LATAR BELAKANG

TUJUAN
Mengetahui peran Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dalam upaya konservasi  di sekitar Perairan Kabupaten Agam; dan
Mengetahui respon masyarakat terhadap Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dalam upaya konservasi Ikan  yang  telah dan hampir Punah di sekitar Perairan Kabupaten Agam.

POSMAKWAS

KEADAAN UMUM LOKASI

1. Gambaran Umum
2. Permasalahan Umum

KESIMPULAN

Peran Pokmaswas dalam upaya Lubuk Larangan di Perairan Kabupaten Agam masih belum maksimal dikarenakan tugas mereka hanya menjaga dan mengawasi pengunjung yang datang serta mengawasi kegiatan penangkapan yang ada disana. Belum semua Masyarakat memahami pentingnya konservasi Ikan yang hampir punah dikarenakan masih kurangnya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan maupun sanksi-sanksi yang jelas mengenai pelanggaran yang diperbuat; dan
Upaya konservasi yang akan dilakukan oleh Pokmaswas di kawasan Perairan Kabupaten Agam didukung oleh sebagian besar masyarakat sekitar. Pokmaswas juga dapat menggantikan peran Permasi yang dianggap memiliki aturan yang terlalu ketat.

DEFINISI

Pokmaswas adalah implementasi dari Siswasmas, yaitu sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan

PRINSIP DASAR
Lembaga yang bergerak di bidang pengawasan sumberdaya perikanan berbasis masyarakat

LANDASAN HUKUM
UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
UU RI Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);
UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.30/MEN/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan; dan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ssitem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan.

KOMPONEN PEMBENTUK
Pokmaswas terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya;
 Pokmaswas dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah,;
Para nelayan yang menjadi ABK kapal-kapal penangkap ikan dan nelayan-nelayan kecil serta masyarakat maritim lainnya, merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas; dan
Kepengurusan Pokmaswas dipilih oleh masyarakat dan terdaftar sebagai anggota.

TUGAS
memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada;
Melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum;
Mengajak anggotanya untuk menjalankan usaha perikanannya dengan tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku;
Memberikan penyuluhan hukum pada anggota dan masyarakat sekitarnya
Membuat laporan kejadian pelanggaran yang disaksikan; dan
Bersedia menjadi saksi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.


SASARAN
Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat, yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan organisasi non pemerintah serta dunia usaha dengan tetap mengacu kepada peraturan dan perundangan yang ada/ berlaku;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; dan
Terlaksananya kerjasama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan penegak hukum serta masyarakat.

KEWENANGAN
Dalam hal tertangkap tangan, Pokmaswas  dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat; dan
Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi  terhadap pelaku kegiatan perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada Direktur Jendral.

LARANGAN
Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum;
Dilarang memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok;
Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan; dan
Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.

PERAN POKMASWAS
1. Mengawasi pengunjung agar tidak membawa sesuatu dari perairan;
2. Menjaga dan mengamankan perairan;
3. Melarang penggunaan racun dalam menangkap ikan dan biota lainnya; dan
4. Mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga perairan .

MASALAH YANG DIHADAPI
1.Kurangnya sumber daya manusia yang ada; dan
2. Belum jelasnya Perda (Peraturan Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar