Jumat, 21 Oktober 2016

TEMURAMAH ANTARA BALAI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN DAN LAUT (BPSPL) PROVINSI DKP AGAM DAN MASAYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN


Dalam pertemuan  ini tim dari BPSPL memberikan pencerahan kepada masyarakat peduli lingkungan tentang apa gunanya melindungi   binatang langka  termasuk  Hiu dan Penyu bagi kehidupan kita nantinya termasuk juga memelihara terumbu karang. Dalam kesempatan ini BPSPL  Padang dan DKP  Agam  juga turun langsung ke tengah kerumunan nelayan di Pantai Tiku dengan aksinya menyampaikan himbauan dan pemasangan stiker tentang UU Perikanan.  yaitu UU  No 45 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 huruf (m) dan (n).
Masyarakat  diharapkan bisa dan mampu memberikan perlindungan terhadab keberadaan satwa langka tersebut dan mampu mempengaruhi masyarakt sekitar untuk ikut melestarikan mereka .










Tidak ada komentar:

Posting Komentar