Dalam pertemuan ini tim dari BPSPL memberikan pencerahan kepada masyarakat peduli lingkungan tentang apa gunanya melindungi binatang langka termasuk Hiu dan Penyu bagi kehidupan kita nantinya termasuk juga memelihara terumbu karang. Dalam kesempatan ini BPSPL Padang dan DKP Agam juga turun langsung ke tengah kerumunan nelayan di Pantai Tiku dengan aksinya menyampaikan himbauan dan pemasangan stiker tentang UU Perikanan. yaitu UU No 45 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 huruf (m) dan (n).
Masyarakat diharapkan bisa dan mampu memberikan perlindungan terhadab keberadaan satwa langka tersebut dan mampu mempengaruhi masyarakt sekitar untuk ikut melestarikan mereka .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar